Tidak sedikit wanita yang akhirnya memilih untuk mengakhiri masa kehamilan dengan cara menggugurkan kandungan karena berbagai alasan. Menggugurkan kandungan biasa juga dikenal dengan istilah aborsi.
Praktik aborsi ini memang masih sering menuai pro dan kontra, pasalnya di beberapa negara sudah ada yang melegalkan praktik ini, dan di beberapa negara lainnya masih menganggap bahwa aborsi adalah tindakan yang ilegal. Lantas, bagaimana di Indonesia sendiri?
Di Indonesia sendiri, aturan mengenai aborsi tertuang dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa tindakan aborsi dilarang atau tidak diizinkan di Indonesia, kecuali terdapat kondisi darurat medis yang bisa mengancam nyawa ibu atau janin, dan bagi korban kekerasan seksual.
Beberapa Fakta Mengenai Aborsi
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa fakta mengenai aborsi yang mungkin belum Anda ketahui, mulai dari:
1. Menggugurkan Kandungan Boleh Dilakukan Karena Alasan Medis
Seperti yang sudah disinggung sedikit di atas, menggugurkan kandungan atau aborsi boleh dilakukan asalkan mempunyai alasan medis yang jelas.
Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memberikan 2 alasan untuk bisa diizinkan melakukan aborsi, yang pertama karena ada indikasi berupa cacat bawaan pada janin dan yang kedua bagi korban kekerasan seksual atau korban perkosaan.
2. Aborsi Ilegal Dianggap Sebagai Tindakan Kriminal
Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa di Indonesia aborsi boleh dilakukan asal mempunyai alasan medis yang jelas. Namun, apabila tindakan aborsi dilakukan tanpa alasan medis yang jelas, maka tindakan ini dapat dianggap sebagai tindakan kriminal dan pembunuhan.
Hal tersebut karena pembuahan yang berhasil dilakukan menunjukkan adanya kehidupan yang baru dimulai, dan aborsi menyebabkan kehidupan tersebut menjadi terhenti atau mati. Karena hal inilah aborsi ilegal dianggap sebagai tindakan pembunuhan.
3. Aborsi Tidak Berpengaruh Terhadap Kesuburan
Harus diketahui, bahwa aborsi tidak berpengaruh terhadap kesuburan seorang wanita. Hal ini berarti, apabila sebelumnya seorang wanita pernah melakukan aborsi, maka wanita tersebut masih mempunyai kemungkinan untuk hamil lagi di kemudian hari.
Dengan catatan bahwa aborsi sebelumnya dilakukan dengan prosedur yang tepat dan dalam pengawasan dokter, serta organ reproduksi tidak mengalami kerusakan usai sebelumnya melakukan aborsi.
4. Tidak Boleh Melakukan Aborsi apabila Usia Kandungan Sudah Lebih dari 24 Minggu
Di beberapa negara yang mengizinkan aborsi, dokter diperbolehkan melakukan tindakan ini jika usia kandungan masih sangat muda, yaitu pada trimester pertama dan ada beberapa yang mengizinkannya hingga trimester kedua. Artinya, aborsi boleh dilakukan apabila usia kandungan masih sekitar 1 – 24 minggu.
Akan tetapi, apabila melakukan aborsi saat usia kandungan sudah lebih dari 24 minggu, hal ini tidak diperbolehkan, pasalnya berkaitan dengan nyawa ibu dan janin.